
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Kostiana, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan itu di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung, Selasa (16/7/2024).
Kostiana mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya memberantas narkoba di Provinsi Lampung.
Dia mengatakan, mencegah terhadap menyalahgunakan narkoba untuk para generasi muda mulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
Kostiana mengungkapkan, orang tua wajib menjalin komunikasi baik agar dapat mengedukasi tentang menyalahgunakan narkoba.
Dia menegaskan, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan bahaya narkoba di kalangan remaja. Ini agar sebagai generasi dapat menghindari bahaya narkoba.
“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba pada kehidupan, kesehatan pecandu, dan keluarganya kian meresahkan,” ujar Srikandi PDIP Lampung ini.
Generasi muda, menurutnya, ialah calon pemimpin bangsa kedepan. Jika mereka tbebas dari narkoba, mereka akan menjadi pemimpin bangsa baik. (*)